asbabun nuzul surat al maidah ayat 3
RifanAditya. Jum'at, 12 Maret 2021 | 17:04 WIB. Al Maidah Ayat 3: Latin, Arti, dan Tafsirnya - Ilustrasi Alquran. (Shutterstock) Surat Al Maidah merupakan surat ke-5 di dalam Al Qur'an yang diturunkan setelah Nabi Muhammad SAW hijrah ke Madinah tepatnya saat peristiwa haji wada' atau haji perpisahan.
Sebabturunnya Surah An Nisa ayat 101. Ibnu Jarir meriwayatkan bahwa Ali berkata, "Beberapa orang dari Bani Najjar bertanya kepada Rasulullah saw., "Wahai Rasulullah, apabila kami bepergian, bagaimana kami shalat?". Lalu Allah menurunkan firman-Nya, "Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qashar
SyaikhWahbah Az Zuhaili dalam Tafsir Al Munir menuliskan tentang dua riwayat asbabun nuzul Surat Al Maidah ayat 2 ini. Pertama, Ibnu Jarir At Thabari meriwayatkan dari Ikrimah. Ia mengatakan, Al Haitham bin Hindun Al Bakri datang ke Madinah bersama karavan miliknya yang mengangkut bahan makanan lalu menjualnya.
SuratAl-Maidah Asbabun Nuzul (Al-Maidah: 6), hingga akhir ayat. Telah menceritakan kepada kami Ibnul Musanna, telah menceritakan kepadaku Wahb ibnu Jarir, telah menceritakan kepada kami Syu'bah, dari Abdul Malik ibnu Maisarah, dari An-Nizal ibnu Sabrah yang mengatakan bahwa ia pernah melihat sahabat Ali salat Lohor, lalu orang-orang
kimetsu no yaiba season 2 otaku desu. Uploaded byMihita Binarti 100% found this document useful 1 vote5K views5 pagesDescriptionayatCopyright© © All Rights ReservedAvailable FormatsDOCX, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?Is this content inappropriate?Report this Document100% found this document useful 1 vote5K views5 pagesAsbabun Nuzul Al Maidah Ayat 3Uploaded byMihita Binarti DescriptionayatFull descriptionJump to Page You are on page 1of 5Search inside document You're Reading a Free Preview Page 4 is not shown in this preview. Buy the Full Version Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.
- Surat Al Maidah merupakan surat ke-5 di dalam Al Qur'an yang diturunkan setelah Nabi Muhammad SAW hijrah ke Madinah tepatnya saat peristiwa haji wada' atau haji perpisahan. Penasaran dengan arti, tafsir atau terjemahan Al Maidah Ayat 3? Kandungan dalam Surat Al Maidah sangat bermakna sebagai pedoman hidup umat Islam. Salah satunya adalah larangan memakan makanan yang diharamkan, khususnya hewan yang mati bukan karena diburu ataupun disembelih. Mari simak dengan baik bacaan latin, arti beserta tafsir selengkapnya dalam Surat Al Maidah ayat 3 berikut ini. Bacaan latin Surat Al Maidah Ayat 3 Baca Juga Video Pria Pemutilasi Kucing Bawa-bawa Surah Al Maidah saat Diinterogasi, Polisi Geram! Hurrimat 'alaikumul-maitatu wad-damu wa lamul-khinzri wa m uhilla ligairillhi bih wal-munkhaniqatu wal-mauqatu wal-mutaraddiyatu wan-naatu wa m akalas-sabu'u ill m akkaitum, wa m ubia 'alan-nuubi wa an tastaqsim bil-azlm, likum fisq, al-yauma ya`isallana kafar min dnikum fa l takhsyauhum wakhsyan, al-yauma akmaltu lakum dnakum wa atmamtu 'alaikum ni'mat wa ratu lakumul-islma dn, fa maniurra f makhmaatin gaira mutajnifil li`imin fa innallha gafrur ram. Terjemahan Al Maidah Ayat 3 Diharamkan bagimu memakan bangkai, darah, daging babi, dan daging hewan yang disembelih bukan atas nama Allah yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih. Dan diharamkan pula yang disembelih untuk berhala. Dan diharamkan pula mengundi nasib dengan anak panah, karena itu suatu perbuatan fasik. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk mengalahkan agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu. Tetapi barang siapa terpaksa karena lapar, bukan karena ingin berbuat dosa, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. Tafsir Al Maidah Ayat 3 Dalam ayat ini, telah dijelaskan beberapa jenis makanan yang diharamkan Allah SWT untuk umat Islam, antara lain Baca Juga Arti Surat Al Maidah Ayat 48 dan Tafsir Tentang Peristiwa Turunnya Al-Quran Bangkai binatang mati tanpa disembelih. Hikmah keharaman bangkai antara lain keadaan bangkai yang menjijikan dan sangat membahayakan darah yang mengalir dari tubuh hewan yang disembelih atau lainnya. Hikmah darah diharamkan, karena darah mengandung zat-zat kotor dari tubuh dan sulit anggota tubuh yang disembelih tanpa menyebut nama Allah, misalnya menyebut nama berhala. Hal ini diharamkan karena hukumnya sama saja dengan menyekutukan mati tercekik karena diikat atau lainnya, sehingga hewan tersebut mati dalam keadaan tidak berdaya. Maka keharamannya sama dengan mati dipukul dengan benda keras atau benda berat lainnya. Keharamannya karena sebagian pendapat menyatakan darahnya tidak keluar sehingga merusak mati karena jatuh dari tempat tinggi seperti bukit. Hukumnya sama seperti mati karena ditanduk oleh hewan lain, sama dengan bangkai. Kecuali jika masih sempat disembelih, maka hukumnya menjadi mati karena diterkam binatang buas, sama dengan bangkai. Kecuali jika masih sempat disembelih, maka hukumnya menjadi yang disembelih untuk berhala. Hukum keharamannya karena perbuatan ini termasuk menyekutukan itu, dalam ayat ini juga ditegaskan keharaman mengundi nasib dengan anak panah. Dahulu orang Arab Jahiliyah menggunakan anak panah untuk menentukan suatu perbuatan mereka lakukan atau tidak sesuai bunyi kalimat pada anak panah tersebut. Janganlah melakukan perbuatan seperti demikian karena merupakan perbuatan fasik dan tidak percaya dengan takdir Allah.
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوْذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيْحَةُ وَمَآ اَكَلَ السَّبُعُ اِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْۗ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَاَنْ تَسْتَقْسِمُوْا بِالْاَزْلَامِۗ ذٰلِكُمْ فِسْقٌۗ اَلْيَوْمَ يَىِٕسَ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا مِنْ دِيْنِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِۗ اَلْيَوْمَ اَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ وَاَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِيْ وَرَضِيْتُ لَكُمُ الْاِسْلَامَ دِيْنًاۗ فَمَنِ اضْطُرَّ فِيْ مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّاِثْمٍۙ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ 3. Diharamkan bagimu memakan bangkai, darah, daging babi, dan daging hewan yang disembelih bukan atas nama Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih. Dan diharamkan pula yang disembelih untuk berhala. Dan diharamkan pula mengundi nasib dengan azlam anak panah, karena itu suatu perbuatan fasik. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk mengalahkan agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu. Tetapi barangsiapa terpaksa karena lapar, bukan karena ingin berbuat dosa, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. Share Copy Copy
asbabun nuzul surat al maidah ayat 3